Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, yang melitputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud diatas yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Penerima Bantuan Hukum Berhak:
Penerima Bantuan Hukum Wajib: