JAM BUKA

SENIN - JUMAT

10:00 WITA - 15:00 WITA

KONTAK

(0411) 868784

Email Posbakum

posbakum.ptunmks@gmail.com

Image

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin.

Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap.

Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.

Image

Dasar Hukum POSBAKUM

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C
  3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C
  4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248)
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010

Image

Jam Pelayanan POSBAKUM

Senin - Kamis, Pukul 10.00 - 15.00 WITA
Jumat, Pukul 08.00 - 14.00 WITA

Image

Jam Pelayanan Konsultasi Online

Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 20.00 WITA

Image