Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin.
Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap.
Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
Senin - Kamis, Pukul 10.00 - 15.00 WITA
Jumat, Pukul 08.00 - 14.00 WITA
Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 20.00 WITA